Berita

Pengawas Halal Kab. Lombok Timur Sukseskan WHO-2024

Jumat, 5 April 2024 20:19 WIB
  • Share this on:

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) terus dilaksanakan oleh pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Lombok Timur ke berbagai pelaku usaha di Kabupaten Lombok Timur.

WHO-2024 merupakan implementasi dari kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan roduk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenerian Agama.

Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur ikut menyukseskan WHO-2024 melalui Pengawas JPH yang berasal dari unsur penyuluh Agama Islam yang gencar terjun ke lapangan menemui pelaku-pelaku usaha untuk sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal, terutama sebelum Oktober 2024.

Pengawas JPH Kabupaten Lombok Timur, Muslihun dan Ulul Azmi dalam kunjungannya ke salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Lombok Timur (Kamis, 4 April 2024) menemukan bahwa masih banyak produk tersedia yang belum memiliki sertifikat halal.

“Ada juga produk yang mencantumkan label halal padahal belum memiliki serifikat halal” ungkap Muslihun.

Keaslian sertifikasi halal dari BPJPH ditunjukkan dengan adanya nomor ID atau identitas terdaftar dari produk yang telah didaftarkan. Nomor ID inilah yang dicantumkan di kemasan produk bersandingan dengan logo halal yang telah ditentukan.

“Alhamdulillah kami mendapatkan sambutan posiif selelah berkomunikasi dengan managemen pusat perbelanjaan tersebut. Pihak manajemen bersedia untuk segera mengurus sertifikasi halal dari makanan dan minuman yang diproduksi sendiri” tambah Ulul Azmi.

Pihak manajemen pusat perbelanjaan tersebut juga antusias untuk ikut menyukseskan Wajib Halal Oktober 2024 dan akan menghimbau kepada para pemasok makanan dan minuman untuk segera mengurus sertikasi halal untuk produknya masing-masing, jelas Ulul Azmi.

“Sertifikasi produk halal dilakukan dengan mendatangi para pendamping halal di KUA kecamatan setempat” ujar Husnul Khatimah, pendamping halal KUA Kecamatan Selong yang ikut mendampingi sosialisasi.

Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur, H Shulhi yang ditemui di tempat terpisah menyampaikan bahwa Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 sudah dilaksanakan sejak tanggal 5 Maret 2024 dan akan terus berkelanjutan hingga Mei mendatang.

“Sosialisasi WHO-2024 merupakan tugas seluruh elemen Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur, bukan hanya pendamping dan pengawas halal. Mengingat banyaknya pelaku usaha yang belum tersertifikasi maka kita harus ikut menyosialisasikannya di lingkungan terdekat, pelaku UMKM di sekitar tempat tinggal kita” harap H Shulhi.

Pengawas dan pendamping halal juga mengunjungi pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal untuk produknya.

“Kami tetap menjalin komunikasi dengan pelaku usaha yang yang sudah memiliki sertifikasi halal dan juga telah mencantumkan logo dan nomor ID halal pada produknya. Pelaku usaha ini mendapatkan sertifikat halal gratis melalui program yang dilaksanakan pada tahun 2023 didampingi oleh pendamping halal dari unsur penyuluh agama” jelas Muslihun yang juga merupakan penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sikur.

Editor:
LEILA RAHMA SAFITRI S.I.Kom.